- Fasilitas ruang pembelajaran dari oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direkrotat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
- Fasilitas ini guna meningkatkan kapasitas Admin Provinsi dan Admin Kabupaten/Kota
- Admin yang hendak memanfaatkan fasiitas IHT dapat bersurat dari instansi bertugas kepada Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemrintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
- Kapasitas maksimal ruang kelas hanya berjumlah 30 orang peserta
- Penyelenggaraan IHT akan dilakukan jika jumlah peserta yang mengajukan sudah mencapai batas maksimal
- Jadwal penyelenggaraan IHT akan disampaikan melalui surat dinas kepada Pemda