- Aplikasi Sipades 2.0 merupakan aplikasi resmi Pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direkrotat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
- Akses aplikasi diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
- Untuk memperoleh akses aplikasi Sipades 2.0 harus melalui ijin tertulis yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang dapat di download dalam website ini
- Pemberian akses dilakukan secara berjenjang mulai dari Admin Pusat (Ditjen BIna Pemdes-Kemendagri), Admin Provinsi (DPMD Provinsi), Admin Kabupaten/Kota (DPMD Kabupaten/Kota) dan Operator (Kaur TU dan Umum Pemerintah Desa) serta Balai Pemerintah Desa (Balai Lampung, Balai Jogya dan Balai Malang)
- Akses aplikasi Sipades 2.0 Provinsi (Admin Provinsi) diberikan oleh Admin Pusat
- Akses aplikasi Sipades 2.0 Kabupaten/Kota (Admin Kabupaten/Kota) diberikan oleh Admin Provinsi
- Akses aplikasi Sipades 2.0 Desa (Operator) diberikan oleh Admin Kabupaten/Kota
- Jika terdapat data atau informasi atau tindakan yang tidak bertanggungjawab, maka Admin pusat akan melakukan teguran baik secara lisan atau tulisan atau melakukan tindakan lainnya tanpa persetujuan dari Admin Provinsi atau Kabupaten/Kota
- Untuk pelaksanaan bimbingan teknis guna peningkatan kapasitas baik oleh Admin dan Operator Sipades dalam penerapan aplikasi Sipades 2.0 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi, Kabupaten/Kota dan Balai Pemdes agar dikoordinasikan kepada Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Jenderal Bina Pemerintahan Desa
- Koordinasi yang dimaksud diatas adalah guna di setting database Sipades 2.0 khusus untuk versi LATIHAN